top of page
Search

KEKAYAAN ALAM INDONESIA MILIK SIAPA ?

  • Sumberdaya yang tak terarah
  • Mar 21, 2017
  • 2 min read

PT. Freeport Indonesia (PTFI), merupakan perusahaan tambang di kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia. Perusahaan yang berdiri pada awal pemerintahan Soeharto ini didirikan dengan iming-iming akan meningkatkan pembangunan ekonomi. PT Freeport Indonesia milik Amerika Serikat ini telah menambang emas di Indonesia sejak 50 tahun lalu dan akan berakhir pada tahun 2021.



Namun sayangnya, cita cita tersebut seakan tidak terwujud di masa sekarang. Faktanya, pembangunan ekonomi di kabupaten tempat perusahaan ini berdiri tercatat angka kemiskinan tertinggi. BPS mencatat angka kemiskinan yang tertinggi itu justru terjadi di wilayah dengan kekayaan sumber alam melimpah, seperti Papua dan Papua Barat, yang presentase angka kemiskinannya mencapai 34-36 persen. Papua sendiri kemiskinan mencapai 80,07% atau 1,5 juta penduduk.


Setelah gagal mencapai cita-cita pembangunan perekonomian, akhir-akhir ini jutru terjadi gesekan antara pemerintah Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia. Perselisihan tersebut merajuk pada PP No 1 tahun 2017 yang mengatur tentang kewajiban bagi perusahaan asing untuk melakukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).



Pemerintah sudah tepat jika mengeluarkan PP 1/2017 tentang Minerba, dan harus lebih tegas jika Freeport atau perusahaan tambang lainnya melanggar dan tidak tunduk terhadap peraturan yang ada di Indinesia. Sebenarnya, jika freeport menang di pengadilan dan statusnya masih KK, jelas sangat bertentangan dengan UU, salah satunya UU minerba dan UU Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial Pasal 33 :

  1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

  4. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)

  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.


Selain itu, banyak pelanggaran pelanggaran Freeport di Indonesia, yaitu :

  1. Tahun 1971, PTFI masuk di kawasan keramat bagi suku Amugme di Papua dan melanggar hak adat Karena menambang gunung yang disakralkan oleh suku ini, dan memindahkan suku Amugme ke wilayah suku koro.

  2. Kabupaten Mimika, Kota Timika masuk dalam katergori penduduk termiskin nasional urutan pertama dari 140 Kabupaten Kota di Indonesia.

  3. Pembangunan yang tidak merata dan hanya sedikit masyarakat Papua yang merasakan pembangunan di Papua.

  4. Penyerapan tenaga kerja yang sangat minim karna mayoritas pekerja PTFI merupakan penduduk nonPapua.

  5. Pencemaran lingkungan dari hasil pertambangan dan menghasilkan limbah yang jumlahmya tak ternilai, dan limbah ini dibuang disungai dan menghadirkan polusi.

  6. Tidak membangun smelter dari tahun 2014 sebagaimana yang mengacu pada UU Minerba.





Sumber :

http://timikaexpress.com/?p=6683

https://ekbis.sindonews.com/read/1170419/34/revisi-pp-minerba-pemerintah-wajib-kuasai51-saham-freeport-cs-1484222249

PP No. 1 tahun 2017

UUPerekonomianNasionaldanKesejahteraan Sosial Pasal 33 http://versesofuniverse.blogspot.co.id/2011/08/man-made-big-holes.html

https://www.monroeclinic.org/freeport


 
 
 

Commentaires


Featured Posts
Check back soon
Once posts are published, you’ll see them here.
Recent Posts
Archive
Search By Tags
Follow Us
  • Facebook Basic Square
  • Twitter Basic Square
  • Google+ Basic Square

PEREKONOMIAN INDONESIA

bottom of page